Anjani merupakan anak ketiga dari pasangan I Nengah Suteja (50) dengan Ni Nyoman Tika (49). Anjani menderita kelainan kulit semacam ichthyosis sudah sejak lahir. Seperti dilansir Baliexpress.jawapos, menurut Suteja, ayah Anjani, beberapa hari setelah lahir di Rumah Sakit Permata Hati, Klungkung pada 17 Mei 2013, Anjani sempat menjalani rawat inap selama 3 bulan di RSUP Sanglah, Denpasar. Namun bukannya sembuh, Anjani yang lahir dengan berat 3,2 kilogram malah semakin kurus. Hal itu membuat Suteja memutuskan mengajak anaknya pulang paksa.

Sekujur Tubuh Anak Mengelupas Akibat Pernikahan Sedarah Orangtuanya
source: https://baliexpress.jawapos.com/
“Daripada semakin kurus. Penyakitnya juga tidak ada perubahan. Saya memilih pulang saja,” tutur Suteja.
source: https://baliexpress.jawapos.com/

Suteja mengaku, Anjani berulang kali dibawa ke dokter spesialis kulit, namun ternyata obat obat yang diberikan tetap sama, yaitu berupa salep. Tidak berhenti pada pengobatan medis saja, Anjani juga sudah menjalani pengobatan nonmedis. Sejumlah balian mencoba mendiagnosis serta mengobati penyakit Anjani, tetapi tidak ada yang berhasil.

Berdasarkan keterangan dokter, menurut Suteja, Anjani mengalami kelainan genetik akibat perkawinan orangtuanya yang masih sepupu.

“Katanya kelainan genetic karena saya menikah dengan sepupu,” jelas PNS di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung tersebut.
source: https://baliexpress.jawapos.com/
baca juga

Seiring dengan berjalannya waktu, penyakit kulit yang diderita Anjani tidak kunjung sembuh, namun malah diperparah dengan jari tangan Anjani yang melekat satu dengan lainnya. Begitu pula jari kakinya lengket akibat luka. Tak jarang pakaian yang dikenakan anaknya harus digunting karena menempel di kulit. Dan yang makin membuat Suteja sedih adalah melihat anaknya yang harus menahan buang air besar hingga seminggu karena duburnya luka dan terasa sakit saat buang air besar.

Tidak hanya menderita secara fisik, Anjani juga menderita secara batin. Saat ini, Anjani sudah mulai minder dengan kondisi tubuhnya. Padahal Anjani memiliki keinginan untuk bersekolah, namun kini keinginan Anjani untuk bersekolah hanya tinggal puing-puing mimpi karena kondisi fisiknya saat ini. Padahal, waktu itu Suteja sudah membelikan seragam sekolah untuk Anjani. Dia berharap, anak ketiganya ini nantinya akan terbiasa berinteraksi dengan teman sebayanya maupun lingkungan lainnya.

Hukum Perkawinan Sedarah Di Indonesia

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Jika hukum agama dan kepercayaan mengatur bahwa perkawinan sedarah itu dilarang, maka perkawinan sedarah itu tidak sah.

Seperti dilansir Hukumonline, larangan perkawinan sedarah dipertegas dalam Pasal 8 UU Perkawinan yang berbunyi:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a.    berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b.    berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c.    berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d.    berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e.    berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f.     mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Hukum Perkawinan Sedarah Di Indonesia
source: https://www.kaskus.co.id/

Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan-perkawinan di atas dan Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari pasal di atas. Konsekuensi dari perkawinan yang tidak dicatat ini, maka keabsahannya tidak diakui.

baca juga

Hukum Pernikahan Sedarah Dalam Islam

Dalam islam ada beberapa pernikahan yang dilarang untuk dilaksanakan sesuai syariat dan ketentuan yang ada. Larangan tersebut bisa berlangsung selamanya maupun sementara dan mencakup:

  1. Larangan pernikahan karena berlainan agama
  2. Larangan pernikahan karena hubungan darah yang terlampau dekat
  3. Larangan pernikahan karena hubungan susuan
  4. Larangan pernikahan karena hubungan semenda
  5. Larangan pernikahan poliandri
  6. Larangan pernikahan terhadap perempuan yang di li’an
  7. Larangan pernikahan (menikahi) perempuan/laki-laki pezina
  8. Larangan pernikahan dari bekas suami terhadap perempuan (bekas istri yang di talak tiga)
  9. Larangan nikah bagi laki-laki yang telah beristri empat.
Hukum Pernikahan Sedarah Dalam Islam
source: https://www.dream.co.id

Nah Moms, melihat larangan pernikahan diatas maka salah satu pernikahan yang jelas dilarang adalah pernikahan karena hubungan darah atau yang lebih dikenal dengan istilah incest. Pasangan sedarah yang memutuskan menikah akan memicu bahaya dan akan berdampak pada anak yang dilahirkan kelak.

Dampak Perkawinan Sedarah

Di Indonesia, hubungan inses atau pernikahan sedarah selama ini dilihat sebagai hal yang tabu dan berisiko. Bukan tak mungkin anak yang dilahirkan akan merasakan dampak pernikahan sedarah. Pasangan dengan gen yang sama akan lebih mudah menularkan sifat maupun penyakit bawaan pada keturunannya. Inses pun disebut bisa memengaruhi genetik. Nah Moms, berikut ini beberapa dampak yang akan terjadi pada anak hasil perkawinan sedarah.

Dagu Habsburg
Kelainan ini disebut mandibular prognathism. Kelainan ini bisa dilihat dari rahang bawah tumbuh lebih panjang daripada rahang atas. Jika tampak dari luar, dagu akan terlihat memanjang. Bentuk dagu seperti ini banyak dimiliki oleh keluarga Raja Charles V yang menempati House of Habsburg. Tak heran kelainan ini disebut 'dagu Habsburg'.

Hemofilia dan penyakit-penyakit bawaan mudah diturunkan
Hemofilia adalah kondisi yang disebabkan oleh kecacatan pada gen yang memungkinkan pembekuan darah. Penyakit ini umumnya diturunkan secara genetik. Hubungan inses membuat penyakit bawaan mudah diturunkan kepada anak. Salah satu contoh terjadi pada keluarga Ratu Victoria. Hampir semua keturunan Victoria memiliki masalah pembekuan darah alias hemofilia.

Albino
Albino adalah penyakit resesif autosomal. Ketika dua orang dengan kode genetik sama berkembang biak, anak yang terlahir akan berisiko mewarisi penyakit tersebut. Albino merupakan kondisi tubuh kekurangan melanin. Orang yang kekurangan melanin umumnya memiliki kulit pucat, mata sayu, dan rambut nyaris putih meski mereka berasal dari ras berambut hitam. Tapi bukan berarti semua orang albimo adalah hasil perkawinan sedarah ya, Moms.

Dampak Perkawinan Sedarah
source: https://tipstren.pojoksatu.id/

Bentuk tengkorak tak beraturan
Orang-orang dalam Kerajaan Mesir Kuno memiliki bentuk kepala yang agak memanjang ke belakang. Bentuk kepala ini merupakan akibat dari hasil perkawinan sedarah antaranggota keluarga di kerajaan.

Gangguan sistem imun
Anak hasil perkawinan sedarah akan cenderung mudah mengalami sakit. Selain penyakit bawaan dari orang tua, anak juga mudah terserang gangguan yang berhubungan dengan otot, tulang, atau organ tubuh lain.

Anggota badan yang menyatu
Anak hasil perkawinan sedarah berisiko lahir dengan anggota tubuh yang menyatu. Hal ini salah satunya terjadi pada orang-orang Suku Vadoma di Zimbabwe. Seperti dilansir Ranker melalui Cnnindonesia, orang-orang Suku Vadoma hidup nyaris tanpa bersentuhan dengan orang di luar suku. Sebagian besar menjalani pernikahan sedarah. Jari-jari yang menyatu menjadi dampak pernikahan sedarah di Zimbabwe.

Mengerikan ya, Moms.