Layangan Putus, kisah poligami diam-diam suami yang menyesakkan dada
Kisah poligami diam-diam terungkap pada cerita #layanganputus part 2. Dilansir dari Haibunda, Cappadocia, salah satu kota di Turki yang menjadi impian sang dokter. Ia masih bermimpi sang suami mengajaknya berlibur ke sana. Belum sempat menginjakkan kaki di Cappadocia, justru kenyataan pahit yang dia dapat. Kisah Layangan Putus ini sungguh menyayat hati.
Ibu empat anak ini resah, sang suami tak ada di rumah dan belum pulang semalaman. Tak memberi kabar, hingga 12 hari menghilang. Pesan singkat yang dia kirim tak dibaca, apalagi dibalas. Ia menelepon pun sang suami tak pernah mengangkatnya.
"Ke mana dia?" tanya sang dokter pada sopir suaminya.
Setelah 12 hari pencarian, dia akhirnya mendapat kabar sang suami akan pulang. Tapi, tak ada penjelasan bahkan permintaan maaf karena sudah menghilang tanpa kabar. Dadanya pun sesak ketika tahu kenyataan pahit yang dilihatnya sendiri di ponsel sang suami.
Ratusan foto yang memperlihatkan sang suami bersama istri barunya sedang berbulan madu di Cappadocia, Turki, seakan menghujam hati terdalam istri pertama. Sang suami telah melakukan poligami secara diam-diam tanpa memberitahu istri pertama.
Bicara soal poligami, sebenarnya bagaimana pandangan Islam sendiri terhadap poligami ya Moms?
Poligami menurut sudut pandang islam
Poligami merupakan kondisi dimana seorang pria menikah lebih dari satu kali. Beberapa dari kita, khususnya kaum wanita pasti akan mengerutkan dahi saat mendengar kata poligami ya, Moms. Poligami memang kerap kali dianggap merugikan pihak wanita dan menguntungkan bagi pria. Namun sebenarnya, bagaimana islam memandang poligami? Allah SWT berfirman dalam surat An Nisaa’ yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(QS. An Nisaa: 3)
Ayat diatas menerangkan secara jelas bahwa Allah Ta’ala membolehkan seorang pria untuk berpoligami. Hal ini bahkan diperkuat dengan adanya praktek poligami yang dilakukan oleh Rasulullah. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum poligami dalam islam diperbolehkan. Tapi poligami tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus sesuai syariat agama. Nah, berikut ini beberapa syarat poligami dalam islam.
1. Jumlah istri maksimal empat
Banyak pria yang menjadikan dalil poligami agar ia bisa menikah lagi dan lagi tanpa mengenal batasan. Bahkan tak sedikit pria-pria yang menikahi wanita hingga 5 sampai 10 kali hanya sebagai pemuas nafsu belaka. Hal ini tentu tidak benar. Berdasarkan syariat agama, poligami hanya boleh dilakukan sebanyak 4 kali, tidak lebih dari itu. Pendapat ini didasari oleh firman Allah SWT:
“Maka berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat.” (QS an-Nisaa’: 3)
Tujuan poligami adalah semata-mata untuk membantu wanita-wanita yang belum menikah, wanita tak mampu, atau janda agar ada seseorang yang menafkahi. Sebab menikah bisa menaikkan kedudukan wanita. Menikah juga mempermudah wanita untuk masuk surga. Maka itu, Allah SWT memperbolehkan berpoligami.
2. Dapat berlaku adil terhadap semua istri
Syarat poligami menurut islam yang selanjutnya yakni suami harus bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Adil disini meliputi banyak hal, termasuk dalam nafkah lahir dan batin. Apabila suami membelikan istri pertama rumah, maka istri kedua juga harus dibelikan rumah. Dalam memberikan rasa kasih sayang (termasuk kebutuhan seksual) kadarnya pun harus sama.
“Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (kahwinlah dengan) seorang sahaja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman.” (QS an-Nisaa’:3)
Hal ini memang tidak mudah. Allah SWT pun juga telah menjelaskan bahwa berlaku adil itu sulit. Maka itu, jika memang Dads merasa tidak mampu berlaku adil maka sebaiknya hindari poligami. Sebab sikap ketidakadilan bisa memicu datangnya siksa dari Allah Ta’ala.
3. Tidak melupakan ibadah kepada Allah SWT
Terkadang ketika seorang pria memiliki banyak istri dan keturunan, mereka lantas melupakan ibadahnya. Mereka terlalu sibuk bekerja menafkahi keluarga. Terlalu sibuk bersenang-senang dengan istri dan anak-anaknya, kemudian saling berbangga diri hingga melalaikan Allah Ta’ala.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9)
Niatkanlah menikah untuk ibadah kepada Allah, bukan sebagai ajang pelampiasan nafsu semata. Dengan demikian, kehidupan rumah tangga menjadi lebih berkah dan terhindar dari keburukan dunia.
4. Dilarang berpoligami dengan dua wanita yang bersaudara
Dalam melakukan poligami, sebaiknya pilihlah istri-istri dari keturunan yang berbeda-beda. Pernikahan yang dilakukan terhadap dua wanita yang masih memiliki hubungan darah erat (misalnya saudara atau bibi) tidak diperbolehkan dalam islam. Allah SWT berfirman:
“(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisaa’:23)
5. Mampu menjaga kehormatan istri-istrinya
Seorang suami memiliki kewajiban membimbing dan mendidik istrinya untuk hidup di jalan yang lurus sesuai syariat agama. Sebab suami adalah pemimpin keluarga. Apabila ia membiarkan istrinya bersikap bebas dan bermaksiat, maka suami pun juga ikut berdosa. Tak peduli seberapa banyak istrinya, entah itu satu, dua, tiga atau empat, semuanya harus bisa dididik secara benar.