Usia minimal peserta didik baru pada jenjang TK dan SD

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) Nadiem Anwar Makarim baru saja menandatangani Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dan berikut ini aturan-aturan yang berlaku dalam PPDB tahun 2020, salah satunya mengenai usia minimal anak bisa masuk TK dan SD seperti yang dilansir dari laman Haibunda.

Baru Disahkan Nadiem, Ini Aturan & Syarat Usia Anak Masuk TK dan SD
source: https://m.cnnindonesia.com/nasional/20191024190719-32-442627/jokowi-ungkap-alasan-pilih-nadiem-makarim-jadi-mendikbud

Dalam pasal 4 dijelaskan bahwa persyaratan calon peserta didik baru pada TK dengan rincian sebagai berikut:

Pasal 4

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:

a. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan

b. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Kemudian dalam pasal 5 tertuang juga persyaratan calon peserta didik baru untuk kelas 1 SD dengan detail sebagai berikut: 

Baru Disahkan Nadiem, Ini Aturan & Syarat Usia Anak Masuk TK dan SD
source: https://m.detik.com/news/foto-news/d-4116619/gemas-ketika-melihat-anak-anak-tk-ini-semangat-bersekolah/1?zoom=1

Pasal 5

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
      a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
      b. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

baca juga

Menunda anak masuk TK ternyata ada manfaatnya

Nah, melalui peraturan baru tersebut jadi sudah jelas ya Moms bahwa sekurang-kurangnya si kecil harus berusia 4 tahun dulu jika ingin dimasukkan TK kelompok A.

Masuk TK adalah masa-masa awal seorang anak untuk mengecap pendidikan dan berinteraksi dengan orang lain. Tetapi baru-baru ini sebuah penelitian dari Stanford University mengatakan menahan anak untuk memulai TK bisa menjadi sangat bermanfaat bagi kesehatan mentalnya di masa yang akan datang.

Baru Disahkan Nadiem, Ini Aturan & Syarat Usia Anak Masuk TK dan SD
source: https://m.detik.com/health/berita-detikhealth/d-3075065/tak-perlu-buru-buru-menunda-anak-masuk-tk-ada-manfaatnya

"Kami menemukan menunda duduk di bangku TK untuk satu tahun dapat mengurangi sifat tidak perhatian dan hiperaktivitas sebanyak 73 persen untuk anak usia 11 tahun," kata profesor Thomas Dee dari Stanford, dikutip dari Fox News.

Hal ini ditengarai dapat mengeliminasi kemungkinan bahwa rata-rata anak di usia tersebut cenderung 'abnormal' atau lebih dari normal untuk tingkat perilaku kurang memperhatikan dan hiperaktivitas. Studi yang dipublikasikan bulan lalu dalam National Bureau of Economic Research meneliti ribuan anak di Denmark dan menemukan bahwa anak yang memulai TK lebih lambat memiliki kontrol diri yang lebih baik.