Seorang gadis berusia 17 tahun asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan dikabarkan diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri hingga akhirnya hamil. Diketahui, sang ayah yang berusia 38 tahun telah kurang lebih 20 kali memperkosa putrinya sendiri dalam rentang waktu Juli hingga Desember 2019.
Melansir dari CNNIndonesia, Kapolsek PALI, Inspektur Satu Alpian, memaparkan bahwa pelaku memperkosa anaknya pertama kali di tanggal 9 Juli 2019. Korban menceritakan bahwa ketika itu korban sedang tidur siang. Tiba-tiba ia merasa ada yang meraba tubuhnya. Seketika ia terbangun dan ia pun terkejut saat mengetahui bahwa orang yang meraba dirinya adalah ayahnya sendiri.
Seketika anak itu pun terbangun, tetapi ayahnya yang merupakan petani karet mengancam agar ia tidak teriak dan tidak mengadu pada ibunya hingga akhirnya ia memperkosa anaknya sendiri. Korban mengaku sangat ketakutan dan tidak berani untuk mengadu kepada siapapun. Pelaku pun terus melakukan perbuatan bejatnya sekitar 20 kali hingga 31 Desember 2019.
Semua ini terbongkar ketika sang ibu mulai mengetahui ada hal aneh pada diri anaknya. Sang putri tampak berubah dengan tingkah laku dan perubahan fisik yang tidak biasa. Akhirnya, ibu dari anak itu membawanya ke dokter dan dokter menyatakan bahwa putrinya tengah hamil 5 bulan. lama ibu korban mencurigai tingkah laku dan perubahan fisik korban sehingga membawanya ke dokter kandungan. Saat ditanya, anak itupun akhirnya menceritakan apa yang selama ini dialaminya. Sang ibu pun segera melaporkan kejahatan yang dilakukan suaminya sendiri ke kepolisian.
Setelah diperiksa, pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan pada anaknya sendiri lebih dari 20 kali sejak Juli hingga Desember. Pelaku pun dituntut dengan pasal 81 ayat 3 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ia mendapatkan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun karena perbuatannya.
Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk memahami pentingnya memberikan perlindungan bagi anak-anak. Menciptakan batasan antara anggota keluarga juga harus diterapkan untuk lebih menghargai batasan ruang pribadi, termasuk ruang pribadi anak. Selain itu, Mommy juga tidak boleh menyepelekan pemberian pendidikan anak tentang seks sejak dini sebagai bagian dari upaya perlindungan anak itu sendiri. Semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi dan semua anak-anak dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya dengan mendapat perlindungan dari orangtuanya.